Sholat Tarawih

  • Sumo

Pertanyaan: Saya dengar berdasarkan hadits shahih kalau tarawih yang dilakukan Rasul itu 11 rakaat. Di masjid dekat rumah saya itu tarawihnya 23 rakaat. Nah saat tarawih berjamaah saya hanya melakukan 4 sholat pertama (masing-masing 2 rakaat) lalu saya melakukan sholat witir (3 rakaat) sendiri. Saya melakukan itu karena saya ingin mengikuti yang dilakukan rasul yaitu tarawih yg 11 rakaat. Apakah yang saya lakukan itu dibolehkan atau tidak dalam ajaran Islam? Bermakmum hanya 8 rakaat saja pada imam yang melakukan 23 rakaat?

Jawaban: Benar, sebagaimana diceritakan oleh Aisyah bahwa Rasulullah shalat tarwih dengan jumlah 11 rakaat, namun juga beliau Rasulullah berpesan agar ikut juga sunnah para Khalifah setelahnya, sementara pada zaman khalifah Umar para shahabat shalat tarwih dengan jumlah rakaat lebih dari 11 rakaat.

Pesan Rasulullah tersebut disampaikan oleh Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Beliau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati para sahabat radhiyallahu ‘anhum kemudian berpesan :

,فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Berdasar hal tersebut, maka para Ulama menyatakan bahwa jumlah shalat tarwih itu bersifat opsional, boleh 11 rakaat dan boleh lebih dari 11 rakaat. Yang karena itu, maka apabila anda menjumpai seorang imam shalat tarwih dengan jumlah 23 rakaat, anda boleh hanya mengikuti 8 rakaat saja, kemudian anda lanjutkan dengan shalat witir sendiri

Namun yang lebih baik dalam pelaksanaan shalat tarwih berjamaah, makmumnya mengikuti imamnya hingga selesai berbarengan dengan imamnya, Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau bersabda,

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً

Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. An Nasai no. 1605, Tirmidzi no. 806, Ibnu Majah no. 1327, Ahmad dan Tirmidzi. Tirmidzi menshahihkan hadits ini. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Demikian, semoga Allaah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu aa’lam bishshawaab. (H. Agung Cahyadi, MA)

Sumber: www.konsultasisyariah.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses