Assalamualaikum Pak Ustadz yang terhormat, saya ibu dari dua orang anak. Mohon pencerahannya Pak Ustadz kami menikah sudah 10 tahun suami tinggal di Jakarta, bisa dibilang kalau pulang atau telepon bisa dihitung. Setiap diminta pulang oleh anaknya selalu banyak alasan. Memberikan nafkah pun dengan nominal semaunya. Yang terakhir kami ribut besar dan suami memaki marah-marah menghina saya di telepon (yang saat itu suami berada di kantornya) dia sempat mengucap “saya urus semuanya surat-surat kita tidak ada hubungan lagi hubungan saya cuma untuk anak-anak”. Selama itu saya menderita Batin diperlakukan seperti ini sama suami anak-anak ketemu ayahnya dalam setahun bisa kehitung telepon pun kalau suami inginkan.
Sejak terakhir ribut besar itu bulan Maret 2018 sampai sekarang suami belum pulang juga. Sampai pada akhirnya sekarang ada seorang laki-laki datang yang membuat saya nyaman dan menyayangi anak-anak saya. Pertanyaan saya: Bagaimana status status saya bila di perlakukan seperti ini oleh suami? Apakah salah bila saya mengajukan gugatan cerai? Apakah saya salah membuka hati untuk laki-laki lain sedangkan status saya seperti sekarang? Terima kasih Pak Ustadz mohon penjelasannya agar saya tidak salah mengambil keputusan. Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Wa’alaikumussalaam wrwb.
Status ibu saat ini, apakah masih sebagai istri dari suami atau sudah dalam status janda, akan ditentukan oleh niat suami saat dia mengatakan kepada ibu :.Kita tidak ada hubungan lagi ..” Kata-kata suami seperti diatas disebut dengan istilah “Kinayah” atau sindiran’ yang hukum jatuh atau tidaknya thalak akan ditentukan oleh niat suami saat mengucapkannya, yang karenanya sangat perlu untuk minta konfirmasi kepada suami; apakah saat mengucapkannya dengan niat thalak (cerai) atau tidak? kalau ternyata jawaban suami setelah dikonfirmasi mengatakan bahwa niatnya thalak (cerai), maka berati ibu saat ini sudah berstatus sebagai janda dan boleh untuk nikah dengan laki-laki lain, Tetapi kalau dengan ucapannya itu suami tidak berniat untuk menthalak, maka berarti ibu saat ini masih berstatus sebagai seorang istri dan karenanya tidak boleh untuk berhubungan dengan laki-laki non mahram.
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kitra semua ke jalan yang diridhoi-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab. Wassalaamu ‘alaikum wrwb. (ust. Agung Cahyadi, MA)