Suami Nikah Lagi

  • Sumo

Seseorang bertanya: assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya telah menikah 13 tahun dan dikaruniai dua orang putri. Kami berdua sama-sama bekerja. Selama 12 tahun menikah kami tidak ada permasalahan yang berarti. Selama kurun waktu itu suami saya tidak pernah memberi nafkah kepada keluarga. Dia hanya mengeluarkan uang untuk pembayaran listrik, air dan telepon, selebihnya adalah saya. Meski suami saya tidak pernah memberi nafkah, tetapi karena saya bekerja dan alhamdulillah selama ini cukup untuk membiayai keperluan keluarga, saya tidak pernah meminta kepada suami, karena saya tahu penghasilan suami memang hanya cukup untuk keperluan itu. Saya ikhlas bekerja membantu suami untuk keluarga. Namun selama satu tahun belakangan ini suami saya telah berselingkuh bahkan telah diam-diam menikah lagi. Di awal perselingkuhan sebenarnya saya telah mengetahui dan mengingatkan. Pada waktu itu suami saya mengatakan hanya berteman dan dan berjanji tidak akan berhubungan lebih jauh. Tetapi dia berbohong dan tiga bulan kemudian saya tahu dia telah menikah siri.

Yang ingin saya tanyakan:

  1. Salahkah saya bila saya tidak terima atas perlakuan suami saya, karena dari segi kemampuan finansial jelas suami saya belum mampu.
  2. Apabila dari segi finansial untuk kehidupan satu keluarga saja belum mampu untuk menafkahi, bolehkah suami berpoligami?
  3. Bagaimana hukumnya apabila saya menuntut cerai karena saya tidak bisa menerima perbuatan dia? Selama satu tahun terakhir ini, suami saya selalu berbohong untuk menutupi perbuatan dia. Dan dia selalu mengatakan tidak akan memilih salah satu dari kami karena menurut dia ini bukan pilihan. Benarkah pendapat dia kalau itu memang bukan pilihan? Wassalamu’alaikum wr. wb.

Ustadz Menjawab: Wa’alaikumussalaam warahmatullahi wabarakatuh. Apa yang telah dilakukan oleh suami dengan berbohong, menginkari janji untuk tidak lagi berhubungan dengan wanita dan berselingkuh adalah sebuah kemaksiatan yang disebut dengan istilah nuzus. Yang oleh karenanya, sebagai seorang istri, anda berkewajiban untuk mengingatkan suami agar suami berhenti dari kemaksiatannya, apalagi secara finansial suami anda jelas belum mampu. Dan ada baiknya ibu ingatkan suami, bahwa konskwensi dari pernikahan itu diantaranya, munculnya kewajiban nafkah atas suami untuk istri dan keluarganya, Dan kalau satu istri saja tidak mempu menfkahi bagaimana dengan berpoligami? bukankah akan menambah dosa karena tidak menafkahi 2 istri, sementara menikah itu adalah ibadah, maka hendaknya dihindari untuk beribadah, tapi yang terjadi justru menambah dosa karena tidak bisa melakasanakan kewajiban memberi nafkah kepada istrinya.

Kalau anda sudah mengingatkan dengan cara yang baik dan dengan optimal, tetapi suami masih tetap dengan kemaksiatannya, maka berarti anda mempunyai alasan syar’i untuk meminta cerai kepada suami.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan hidayah kepada kita sekalian termasuk kepada suami anda. Wallahu a’lam bishshawaab

Wassalaamui ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh (H. Agung Cahyadi, MA}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.