Tabarruj

  • Sumo

Kata tabarruj disebutkan dalam al-Quran di surat al-Ahzab ayat ke-33 :”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” Al-Qurthubi menjelaskan makna at-tabarruj secara bahasa, beliau mengatakan,Tabarruj artinya menyingkap dan menampakkan diri sehingga terlihat pandangan mata. Contohnya kata: ’buruj musyayyadah’ (benteng tinggi yang kokoh), atau kata: ’buruj sama’ (bintang langit), artinya tidak penghalang apapun di bawahnya yang menutupinya. (Tafsir al-Qurthubi, 12/309).

Ibnul Jauzi dalam tafsirnya menyebutkan dua keterangan ulama tentang makna tabarruj,

Pertama, Abu ubaidah, التبرُّج: أن يُبْرِزن محاسنهن

“Tabarruj: wanita menampakkan kecantikannya (di depan lelaki yang bukan mahram)

Kedua, keterangan az-Zajjaj, التبرُّج: إِظهار الزِّينة وما يُستدعى به شهوةُ الرجل

“Tabarruj: menampakkan bagian yang indah (aurat) dan segala yang mengundang syahwat lelaki (non mahram).” [Zadul Masir fi Ilmi at-Tafsir, 3/461].

Karena itu, seorang wanita yang menampakan dirinya dihadapan laki laki yang bukan mahram dengan memakai pakaian ketat, pakaian transparan, atau menutup sebagian aurat namun aurat lainnya masih terbuka, atau obral make up ketika keluar rumah, semuanya termasuk bentuk tabarruj yang dilarang dalam syariat. Kecantikan wanita bukan untuk dipamerkan, sehingga dinikmati banyak mata lelaki, namun kecantikan wanita itu menjadi hak suami, sang imam bagi istrinya.(aca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.