Ada seseorang bertanya kepada ustadz: Assalamu’alaikum ustadz. Saya pernah bernazar akan melakukan puasa selama 7 hari berturut-turut jika suatu keinginan saya terkabul (saya tidak memberi tenggat waktu sampai kapan nadzar ini dilaksanakan). Keinginan tersebut tersebut sudah terkabul 4 tahun lalu. Namun, saya belum membayar nadzar saya tersebut. Kemudian, selama 3 Ramadhan ke belakang, saya berhutang puasa karena sedang haid. Namun, belum saya bayar hingga kini. Pertanyaan saya: Bagaimana hukumnya jika nadzar belum terlaksana dan apakah ada tenggat waktunya? Dan Bagaimana cara saya mengganti puasa ramadhan yang pernah terlewati, padahal saya lupa jumlah hari yang harus diganti? Terima kasih ustadz Lanjutkan membaca
Membayar Puasa
Balas