Pembatal Pahala Puasa

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang tidak meninggalkan ucapan dan perbuatan batil, serta perilaku bodoh, maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makanan dan minumannya.” (HR. Bukhari dan Abu Daud).  Hadits ini memberikan isyarat tentang pembatal puasa yang bersifat maknawi, yaitu pembatal yang membatalkan nilai dan pahala puasa, apakah sebagiannya atau seluruhnya, tapi tidak membatalkan hukum puasa.  Seseorang yang berpuasa, namun melakukan perbuatan yang diharaman, baik ucapan, perbuatan maupun tingkah laku, maka pahala puasanya akan berkurang ataupun gugur, namun puasanya tetap sah dan tidak diwajibkan mengqadhanya. Berbeda dengan pembatal puasa yang bersifat hukum, jika dilakukan maka puasanya batal, dan dia harus mengqadha di kemudian hari. Lanjutkan membaca