Pernikahan Wanita Hamil Diluar Nikah

Ada pertanyaan kepada ustadz: Assalamu’alaikumsalam wr. wb. Baru-baru ini keluarga besar kami mendapat musibah yang sangat besar.Adik saya  hamil di luar nikah.Pihak keluarga kami sudah mendatangi pihak keluarga dari laki-laki (yang tidak lain adalah ayah dari jabang bayi adik saya ini) untuk menuntut pertanggungjawabannya. Dan pihak keluarga laki-laki ini menyatakan bersedia menikahkan putranya dengan adik saya saat setelah adik saya melahirkan nanti. Karena menurut syariat Islam adalah demikian. Yang ingin saya tanyakan, apakah benar untuk kasus seperti adik saya, pernikahan boleh dilaksanakan di saat setelah melahirkan??mohon penjelasan dan jalan keluarnya.
Terima kasih. Wassalamualaikum wr wb. Lanjutkan membaca