Poligami Diam-Diam

Ada seseorang yang bertanya kepada ustadz melalui website konsultasisyariah.net tentang poligami: Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz saya ingin tahu apa hukumnya poligami tanpa izin dan tidak diketahuioleh  istri pertamanya? Dia melakukan itu dengan menggunakan identitas dengan alamat dan status yang dipalsukan. Dan mereka berdua merencanakan itu semuanya secara bersama-sama. Terimakasih atas jawabannya. Lanjutkan membaca