Pertanyaan: Karena salah paham lihat chat saya dengan wanita lain, istri marah dan memaksa meminta talak 3 kali, dengan ancaman membahayakan diri. Istri sudah menodongkan gunting, pisau dan melukai sedikit tangannya.. Istri melakukan hal membahayakan lainnya, yaitu percobaan gantung diri sampai 3 kali, tapi berhasil saya rangkul. Dan terakhir Istri naik tangga dua meter yang hanya muat untuk tapak kakinya, ia mengayunkan kaki & badannya di tangga. Saya bingung harus melakukan apa saat istri di tangga. Emosinya tidak bisa diluluhkan. Saya takut istri terjatuh yang akan membahayakan istri dan kandungan tujuh bulannya. Kandungan yang sudah kami nantikan selama 5 tahun ustad. Akhirnya berat hati saya mengucapkan talak 3: (aku cerai kamu 1, aku cerai kamu 2, aku cerai km 3). menuruti permintaan istri. Sah atau tidak talaknya Ustad?
Jawaban: Hukum talak yang dilakukan karena dipaksa adalah tidak sah, demikian yang disampaikan oleh para ulama diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, para ulama yang tergabung dalam Lajnah Daaimah. Imam Ibnu Utsaimin berkata :
إنما يقع الطلاق إذا أراده الإنسان إرادةً حقيقية وكتبه بيده أو نطقه بلسانه مريداً له غير ملجأ إليه ولا مغلقٍ عليه ولا مكره ، فهذا الذي يقع طلاقه
“Talak yang sah itu talak yang dilakukan dengan keinginan yang hakiki, atau ditulis dengan tangan sendiri atau diucapkan dengan lisannya sendiri karena menginginkan cerai, bukan dalam rangka mencari pelarian, atau ga ada pilihan atau karena dipaksa, ini semua adalah talak yang tidak sah.” (Fatawa Nurun Alad Darb : 10/359).
Diantar dalil yang melandasi ucapan para ulama ini adalah sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam :
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
Sesungguhnya Allah memaafkan umatnya jika mereka melakukan kesalahan karena tidak sengaja, lupa dan karena dipaksa.” (HR Ibnu Majah : 2043 dishahihkan oleh Imam Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu juga menyatakan :
لَيْسَ لِمُكْرَهٍ طَلاَقٌ
“Orang yang dipaksa itu tidak berlaku talak baginya.” (HR Baihaqi dalam Sunan Al Kubra : 15499 dishahihkan oleh Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah dalam I’lamul Muwaqqi’in : 3/38).
Berdasarkan hal tersebut, maka in syaa Allah talak yang anda ucapkan kepada istri dalam keadaan anda dipaksa yang bisa mengancam jiwa tersebut tidak sah, sehingga status anda dan istri masih sah sebagai suami istri. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab.
Sumber: www.konsultasisyariah.net