Tidak Adil Dalam Berpoligami

  • Sumo

Ada seseorang bertanya: ssalamu’alaikum wr.wb, Saya adalah istri kedua (tanpa seizin istri pertama) dan dikaruniai 3 orang anak. Pernikahan sirri kami selama 19 tahun bisa bertahan dengan pondasi saya memahami kesulitan suami dan dia berbohong di keluarga besarnya. Beberapa tahun terakhir ini kondisi tidak normal ini membuat saya tidak nyaman dan meminta suami untuk terus terang ke istri pertama. Akibatnya mereka sering bertengkar dan pada akhirnya saya mengambil kesimpulan suami masuk kategori tidak mampu berlaku adil. Bagaimana hukumnya saya meminta cerai? 

Jawaban ustadz: Wa’alaikumussalam wr.wb. Kondisi seperti yang Ibu alami ini sebenarnya sudah mudah sekali ditebak dari awal. Dan itu sudah sangat umum sekali. Banyak terjadi berulang-ulang. Ceritanya selalu hampir sama. Artinya, ketika ada pernikahan kedua dan seterusnya yang disirrikan, maka hampir bisa dipastikan istri sirri plus anaknyalah, jika ada, yang selalu menjadi pihak yang jadi korban dan dirugikan. Apalagi saat suami meninggal misalnya, mereka tidak bisa menuntut hak waris, karena tidak memiliki bukti formal yang diakui. Pengecualiannya mungkin hanya pada kasus-kasus yang sangat langka sekali. Yakni pada kondisi istri sirri yang pas dapat suami yang memang benar-benar super spesial sekali.

Sedangkan untuk kasus Ibu, tentu kami turut prihatin dan sangat bisa membayangkan tingkat kekecewaan dan sakit hati yang Ibu rasakan. Tapi ya bagaimana lagi. Toh apa yang terjadi sudah terjadi. Tentu semula dan awalnya dulu Ibu tidak ingin jadinya begini. Tapi faktanya inilah kenyataaan dan ujian hidup yang harus Ibu bersama anak-anak hadapi. Insyaallah semua ada hikmah besarnya dari Dia. Maka yakinlah bahwa, apapun yang terjadi nantinya, semuanya insyaallah akan baik-baik saja. Kuatkanlah keimanan kepada-Nya. Gantungkanlah harapan kepada-Nya. Totalkanlah tawakkal kepada-Nya. Dan yakinkanlah diri sendiri dan anak-anak seyakin-yakinnya bahwa, rahmat Allah itu maha luas tak berbatas. Serta tetaplah selalu optimis!

Tapi apa yang sebaiknya Ibu lakukan? Apakah boleh dan sebaiknya meminta cerai saja? Ya Islam memang memberikan jalan untuk pilihan itu jika memang terpaksa harus menempuh jalannya. Tapi cerai bagi suami istri adalah jalan dan opsi pilihan paling akhir, setelah harapan pada jalan dan opsi yang lain memang benar-benar telah pupus. Maka untuk sementara, tentu kami sarankan agar Ibu tetap berusaha bertahan tentu dengan tetap mengupayakan untuk mendapatkan hak-hak bagi Ibu dan anak-anak secara baik dan memadai. Baru ketika kondisi memang telah membuat Ibu benar-benar sudah tidak mampu dan tidak siap lagi untuk bertahan, ditambah ketidakmampuan atau ketidakberdayaan suami untuk bertanggung jawab, maka pada saat itulah dibenarkan bagi Ibu untuk memilih jalan pisah dan meminta cerai.

Demikian jawaban dari kami, teriring doa dan harapan terbaik semoga Allah senantiasa merahamati kehidupan Ibu bersama anak-anak dan keluarga semua. Aamiiin. (Ahmad Mudzoffar Jufri, MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.