Upah Guru Ngaji

  • Sumo

Ada seseorang yang bertanya: assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. Pak Ustadz saya mau bertanya, apakah kalau jadi guru ngaji, kemudian diberi uang setiap bulan semisal karena jadi guru ngaji tersebut, uangnya apa boleh untuk dibelikan barang-barang yang diinginkan seperti baju, sepatu, makanan dan sebagainya? Atau harus digunakan untuk berdakwah juga uang tersebut? Terimakasih pak Ustadz.

Wa’alaikumussalaam warahmatullahi wabarakatuh.

Mayoritas Ulama membolehkan untuk memberikan upah atau gaji kepada seseorang yang mengajarkan Al Qur’an (guru ngaji), diantara dasarnya adalah sebagai berikit :

Hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, beliau berkata:

أَنَّ نَفَراً مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ   صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرُّوا بِمَاءٍ فِيهِمْ لَدِيغٌ ، فَعَرَضَ لَهُمْ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْمَاءِ فَقَالَ : هَلْ فِيكُمْ مِنْ رَاقٍ إنَّ فِي الْمَاءِ رَجُلاً لَدِيغًا ؟ فَانْطَلَقَ رَجُلٌ مِنْهُمْ فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ عَلَى شَاءٍ [أي : مجموعة من الغنم]، فَبَرَأَ ، فَجَاءَ بِالشَّاءِ إِلَى أَصْحَابِهِ ، فَكَرِهُوا ذَلِكَ ، وَقَالُوا : أَخَذْتَ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ أَجْراً ؟ حَتَّى قَدِمُوا الْمَدِينَةَ فَقَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَخَذَ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ أَجْراً ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : (إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ)

Sesungguhnya sekelompok Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun di suatu lembah dimana diantara mereka ada yang terkena sengatan, seorang penduduk dari lembah bertanya kepada mereka dengan mengatakan, “Apakah ada diantara anda orang ahli meruqyah karena ada orang dari lembah terkena sengatan?” Maka salah seorang diantara para Sahabat pergi lalu dia membacakan surat al-Fâtihah dengan imbalan seekor kambing. Kemudian sembuh, dan dia membawa kambing ke teman-temannya. Sementara mereka kurang suka. Dan mereka mengatakan, “Apakah anda mengambil upah dari Kitab Allâh?” Sampai akhirnya, mereka tiba di Madinah dan mengatakan, “Wahai Rasûlullâh! (Dia) mengambil upah dari Kitab Allâh.” Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang paling berhak anda ambil upah adalah dari Kitab Allâh.” (HR. Al-Bukhâri, no. 5405)

Ada juga hadits semakna dengan hadits ini yang dikeluarkan imam al-Bukhâri no. 2156 dan imam Muslim, no. 2201.

Imam an-Nawawi rahimahullah ketika mensyarah kitab Shahîh Muslim membuat satu bab yang beliau beri judul: بَابُ جَوَازِ أَخْذِ الأُجْرَةِ عَلَى الرُّقْيَةِ بِالْقُرْآنِ وَالأَذْكَارِ Bab Bolehnya Mengambil Upah Atas Ruqyah Dengan Al-Qur`An Dan Bacaan Dzikir. Beliau rahimahullah juga menyatakan :

“Ini menegaskan bolehnya mengambil upah atas ruqyah dengan al-Fâtihah dan dzikir dan itu halal, tidak makruh. Demikian juga upah mengajarkan al-Qur`an. Inilah mazhab imam asy-Syâfi’i rahimahullah , Mâlik rahimahullah , Ahmad rahimahullah, Ishâq rahimahullah, Abu Tsaur rahimahullah  dan lain-lainnya dari kalangan salaf dan orang yang setelah mereka. (Lihat Syarah Shahîh Muslim 14/188)

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka uang yang anda terima dari mengajar ngaji itu adalah halal bagi anda, dan oleh karena halal, maka anda bisa membelanjakan untuk apa saja yang anda inginkan, termasuk baju, sepatu atau yang lainnya

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya Wallahu a’lam bishshawaab

Wassalaamu ‘alaikum wrwb.

Agung Cahyadi, MA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.