Was-Was Talak Kinayah

  • Sumo

Pertanyaan: ustadz saya mau menanyakan sesuatu, ketika itu lagi sakit perut yang sangat sakit karena kembung masuk angin, kemudian minta istri buat nge olesin minyak kayu putih, kemudian bilang ke istri jangan olesin disitu sakit kemudian saat bilang hal itu, di hati tiba tiba ada kata talak, kemudian lanjut beristighfar dan bilang dalam hati gak ada niatan seperti itu, saya gak tau apakah itu niatan atau bukan, yang mau saya tanyakan jika bilang “jangan olesin di situ sakit” itu apakah bisa menjadi talak kinayah atau tidak ustadz?

Jawaban: Kalimat:” jangan olesin di situ sakit” bukan talak kinayah. Untuk menambah wawasan tentang talak, perlu kami sampaikan penjelasan berikut:

Macam-macam kalimat talak. Kalimat talak/shighat talak ada dua macam:

  1. Sharih/tegas dan jelas. Adalah kalimat talak yang diucapkan seorang suami kepada istrinya dengan menggunakan kalimat lugas dan jelas yang langsung munjukkan bahwa dia mentalak/menceraikan istrinya. Pada umumnya semua orang memaknai kalimat itu sebagai talak, tidak ada makna lain. Contohnya, perkataan suami kepada istrinya: ”kamu saya talak/cerai”. Semua orang paham bahwa suaminya mentalak/menceraikannya.
  2. Kinayah: yaitu kalimat yang bias maknanya, tidak langsung atau sindiran. Kalimat yang terucap bisa bermakna talak dan bisa juga bukan talak. Karena kalimat itu multi makna, karena itu dibutuhkan kejelasan niat dan maksud dari yang mengucapkannya. Jika dia berniat talak, maka jatuhlah talak. Jika tidak berniat talak, maka tidak jatuh talak. Contohnya: perkataan suami kepada istrinya. ”aku pulangkan kamu ke rumah orangtuamu”. Kalimat tersebut kalimat kinayah. Kalimat itu bisa bermakna suaminya benar-benar hanya bermaksud memulangkan istrinya saja tanpa ada maksud lain, dan bisa juga bermakna dia mentalak istrinya dengan memulangkan ke ruamh orangtuanya. Jika suami dengan kalimat itu berniat mentalak istrinya, maka jatuhlah talak. Seakan-akan suami mengatakan, ”aku ceraikan kamu dan aku pulangkan kamu ke rumah orangtuamu, karena kamu bukan lagi istriku”. Tetapi jika suami itu tidak berniat mentalak, tapi hanya berniat memulangkan istrinya ke rumah orangtuanya agar dia mendapatkan nasehat dari orangtuanya, atau ada niat lain selain talak, maka tidak jatuh talak.

Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. wallahu a’lam bishowab. (Amin Syukroni, Lc)

Sumber: www.konsultasisyariah.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.