Zakat Fitrah Dan Konsistensi Berinfaq

  • Sumo

Zakat fitrah ialah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim atas nama dirinya dan yang dibawah tanggung jawabnya, pada penghujung bulan Ramadhan, sebelum sholat Idul Fitri, bila yang bersangkutan memiliki kelebihan harta untuk keperluan pada hari itu dan malam harinya. Adapun kadar yang dibayarkan adalah satu sha’ (kurang lebih 2,2 kg atau yang biasa digenapkan menjadi 2,5 kg) dari bahan pokok setiap daerah.

Menurut sebagian ulama, zakat fitrah juga bisa ditunaikan dalam bentuk nilai mata uang seharga kadar zakat tersebut, khususnya jika hal itu lebih bermanfaat bagi fakir miskin yang menerimanya. Dan karena keterkaitannya yang lebih kuat dengan diri si pembayar zakat daripada keterkaitannya dengan harta, zakat ini juga dikenal dengan sebutan zakatul abdan atau zakatul anfus (zakat diri).

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fithrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum muslimin. Dan Beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang berangkat untuk shalat (‘Ied)” (HR. Muttafaq ‘alaih).

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

Dari Ibnu Abbas, ia berkata; Rasulullah shallallahu wa’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari prilaku sia-sia dan kata-kata keji (selama berpuasa), dan juga untuk memberi makan kaum miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat ‘iedul fitri maka zakatnya diterima (sah sebagai zakat fitrah), dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya sedekah biasa diantara sedekah-sedekah pada umumnya (HR.Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al-Hakim).

Berbeda dengan zakat maal (zakat harta) yang mensyaratkan nishab (batas kemampuan finansial) tertentu pada harta wajib zakat sebagai standar kemampuan finansial kategori kaya, dalam hal zakat fitrah, syarat nishab sangatlah sederhana. Artinya, jika zakat maal itu hanya wajib atas orang-orang Islam yang kaya saja, maka tidak demikian halnya dengan kewajiban zakat fitrah yang bisa jadi juga berlaku bagi orang Islam yang miskin. Karena untuk sekedar memenuhi syarat kewajiban zakat fitrah, yakni bahwa seseorang memiliki kelebihan kebutuhan makan-minumnya selama sehari semalam hari raya, rasanya banyak sekali orang miskin sekarang yang memenuhi syarat tersebut. Maka dengan demikian banyak orang miskin pun wajib membayar zakat fitrah. Padahal sebagaimanan yang telah diketahui, orang fakir miskin merupakan salah satu sasaran utama pendistribusian zakat, baik maal maupun fitrah.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ: “ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Mu’adz radliallahu ‘anhu ke negeri Yaman, Beliau berkata,: “Ajaklah mereka kepada syahadah (persaksian) tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah mentaati dalam hal itu, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam. Dan jika mereka telah menaati dalam hal itu pula, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan (diberikan) kepada orang-orang faqir mereka” (HR. Muttafaq ‘alaih).

Artinya, seorang miskin disatu sisi wajib membayar zakat fitrah, tapi disisi yang lain, karena status kemiskinannya, dia juga berhak menerima zakat, baik fitrah maupun maal, dimana boleh jadi yang dia terima justru lebih besar daripada yang dia bayarkan. Nah disini mungkin akan muncul pertanyaan : Jika demikian, apa hikmah dan tujuan seseorang tetap diwajibkan berzakat fitrah, padahal di saat yang sama dia juga termasuk yang berhak menerima pembagian zakat itu, sehingga seakan-akan apa yang dia bayarkan itu akhirnya akan dia terima kembali atau justru dia bisa mendapatkan lebih? Mengapa jika demikian orang yang seperti itu tidak dibebaskan saja dari kewajiban zakat fitrah, sebagaimana yang berlaku dalam hal zakat maal? Nah disinilah justru terletak salah satu sisi rahasia keunikan khas zakat fitrah. Kita yakin pasti ada hikmah khusus dibalik syariat ini.

Salah satu hikmah itu telah disebutkan dalam hadits. Yakni, disamping manfaat dan tujuan memenuhi kebutuhan fakir miskin, seperti tujuan zakat pada umumnya, ada hikmah, manfaat dan fungsi khusus zakat fitrah yang terkait dengan ibadah puasa yang dilakukan oleh sang muzakki (pembayar zakat). Yaitu fungsi sebagai faktor pensuci diri orang yang beribadah puasa dan sebagai penutup kekurangan-kekurangan yang terjadi pada puasanya (HR Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al-Hakim). Dengan demikian berarti zakat fitrah merupakan bagian pelengkap yang tidak bisa dipisahkan dari kesempurnaan pelaksanaan ibadah puasa itu sendiri. Dan fungsi ini tentu dibutuhkan oleh setiap orang yang berpuasa, baik yang kaya maupun yang miskin!

Disamping itu ada hikmah dan fungsi lain yang bisa kita tangkap dari pewajiban zakat fitrah termasuk atas orang miskin. Yakni untuk menjaga konsistensi seseorang untuk berinfaq dalam kondisi apapun, kaya atau miskin, lapang atau sempit, punya banyak atau punya sedikit dan seterusnya, yang merupakan karakteristik utama orang-orang bertaqwa. Allah swt berfirman: “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa; (yaitu) orang-orang yang menginfakkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat ihsan (kebajikan)” (QS. Ali ‘Imraan: 133-134).

Hal ini sangat penting karena jika kebiasaan berinfaq ini tidak selalu dijaga konsistensinya termasuk saat orang dalam kondisi miskin dan sempit maka seseorang akan terjangkiti penyakit berat dan bahkan enggan berinfaq termasuk ketika dia sudah kaya dan lapang sekalipun. Maka marilah terus selalu berinfaq seberapapun, dalam kondisi apapun dan sampai kapanpun, sesuai kemampuan masing-masing, sebagai bukti bahwa kita adalah orang-orang bertaqwa! Semoga! (amj)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.