Pertanyaan: Saya perempuan lajang, InsyaAllah tahun ini saya memasuki usia 33 tahun. Qodarullah karena belum mendapatkan jodoh, saya telah menunda-nunda mendaftarkan diri untuk porsi haji regular dengan pertimbangan belum memiliki mahrom. Qodarullah saya anak tunggal, bapak dan ibu saya sudah mendaftar haji regular lebih dulu dan sedang menunggu antrean keberangkatan yang estimasinya kurang lebih 1 tahun lagi.
Mahrom saya yang lain seperti paman dan sebagainya juga belum berkemampuan mendaftar/pergi haji. Saya ingin sekali mendaftar haji sekarang mengingat waktu tunggu haji regular yang cukup lama. Apakah boleh jika saya mendaftar haji sekarang (tanpa mahrom)? Apakah lebih baik saya mendaftarkan diri untuk haji sekarang atau nanti ketika saya sudah mendapatkan jodoh?
Jawaban: Untuk mendaftar haji, anda tidak harus berkewajiban mempunyai mahrom lebih dahulu, silahkan mendaftar sesegera mungkin, semoga Allah berkenan untuk segera memberikan anda suami sebagai mahrom anda. Bahkan ketika nanti datang waktunya anda berhaji dan anda tbelum memiliki mahrom, mayoritas Ulama membolehkan untuk berhaji, apabila ada rombongan yang menjamin aman
Ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah membolehkan mahrom tersebut diganti. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa jika ada para wanita yang tsiqoh–dua atau lebih–yang memberikan rasa aman, maka ini cukup sebagai pengganti mahrom atau suami. Hal ini ditinjau jika wanita tersebut sudah dikenai kewajiban untuk berhaji dalam Islam. Menurut mereka, “Yang paling tepat, tidak disyaratkan adanya mahrom bagi para wanita tersebut (yang akan berhaji). Sudah cukup sebenarnya jika sudah ada jama’ah yang jumlahnya banyak.”
Namun jika didapati satu wanita tsiqoh, maka tidak wajib bagi mereka untuk berhaji (yang selain wajib). Akan tetapi boleh baginya berhaji jika hajinya adalah haji fardhu (wajib) atau haji nadzar. Bahkan boleh baginya keluar sendirian untuk menunaikan haji yang wajib atau untuk menunaikan nadzar, selama aman.
Ulama Malikiyah menambahkan yang intinya membolehkan. Mereka mengatakan bahwa jika wanita tidak mendapati mahrom atau tidak mendapati pasangan (suami untuk menemaninya), walaupun itu memperolehnya dengan upah, maka ia boleh bersafar untuk haji yang wajib atau haji dalam rangka nadzar selama bersama orang-orang (dari para wanita atau para pria yang sholih) yang memberikan rasa aman. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridhjo-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab. (H. Agung Cahyadi, MA)