Pertanyaan: jika seseorang bernazar akan membayar beberapa juta setiap mendengar musik lalu dia bernazar lagi jika tak mampu dia akan membayar kafarat setiap mendengar musik. Pertanyaannya: apakah boleh membatalkan dua nazar itu dengan dua kafarat saja karena merasa berat? apakah mengucapkan nazar dengan menggerakkan lidah dan bibir tanpa suara juga sah?
Jawaban: Nazar adalah janji kepada Allah untuk melakukan suatu perbuatan baik jika hajat terkabulkan. Nazar yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat Islam wajib dipenuhi. Jika nazar tidak mampu dipenuhi, maka wajib membayar kafarat. Kafarat nazar adalah denda yang harus dibayarkan sebagai pengganti nazar yang tidak bisa dipenuhi. Kafarat nazar sama dengan kafarat sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, memberi pakaian, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka wajib puasa tiga hari.
Dalil tentang kafarat sumpah terdapat dalam Al-Maidah ayat 89: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja.” Lafal nazar harus diucapkan, baik dengan suara maupun tanpa suara. Yang penting adalah niat serta adanya gerakan lidah dan bibir untuk mengucapkannya meskipun tidak bersuara (Agung Cahyadi, MA)
Sumber konsultasisyariah.net