Pertanyaan: Saat puasa saya sering terkena was-was. Contohnya ketika setelah berwudhu/berkumur saya mengeringkan area mulut menggunakan kain berulang kali dan terkadang memasukkan kain ke dalam mulut untuk mengeringkan bagian dalamnya. Hal itu juga saya lakukan setelah mencuci tangan/piring karena takut ada air yang menyiprat ke mulut dan tertelan masuk ke mulut. Beberapa waktu lalu, saya membaca informasi bahwa menelan debu membatalkan puasa. Lalu saya kepikiran apakah kain yang saya gunakan selama ini berdebu?
Padahal sebelum saya gunakan untuk mengeringkan mulut itu tidak ada kotoran/benda2 yang menempel di sana. Hanya saja setelah saya gunakan di mulut kadang terasa ada yang tertinggal seperti debu, tapi saya tidak tahu apakah ini betulan debu atau perasaan saya saja. Setelah itu saya pun menelannya sebagaimana menelan ludah seperti biasa. Mohon nasihatnya ustadz. Apakah puasa saya sah selama ini jika saya dengan sengaja menelan debu dari kain tersebut? Lalu mohon nasihat untuk kebiasaan saya supaya bisa menjalani puasa tanpa was-was. Terimakasih.
Jawaban: Tindakan anda mengeringkan mulut secara berlebihan, dan kekhawatiran adanya debu yang tertelan, tampaknya lebih didorong oleh rasa was-was daripada realitas yang jelas. Para ulama sepakat bahwa menelan sesuatu yang tidak disengaja, atau yang sulit dihindari (seperti debu jalanan, asap, atau sisa air wudhu yang sedikit dan tertelan tanpa sengaja), tidak membatalkan puasa.
Jika anda tidak melihat kotoran atau benda yang menempel pada kain tersebut secara kasat mata, maka “rasa” adanya yang tertinggal kemungkinan besar hanyalah ilusi akibat was-was. Debu yang sangat halus dan tidak disengaja tertelan tidak membatalkan puasa.
Menelan ludah sendiri (yang bersih dari najis atau benda asing yang terlihat jelas) adalah normal dan tidak membatalkan puasa. Rasa was-was yang anda alami (yang dalam istilah agama disebut washwasah) adalah gangguan dari setan untuk membuat ibadah terasa berat dan menyiksa.