Pertanyaan: Saya mau konsultasi terikat Pernikahan saya yang berumur 14 tahun dengan 2 anak usia 9 tahun dan 11 tahun. Awalnya baik baik saja meskipun banyak cobaan silih berganti. Seiring waktu kami mendapatkan cobaan berupa amanah/hutang yang disebabkan ekonomi kami dan juga akibat istri yang berhutang tanpa sepengetahuan suami untuk membantu keluarganya. Sehingga saya harus meminjam ke kantor saya untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga dan membayar hutang istri saya dan berakibat gaji yang saya terima dipotong cicilan pinjaman ke kantor,dan yang saya terima jadi mengecil.
Istri saya sudah saya tegur dan ingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya berhutang tanpa sepengetahuan saya, tapi ternyata itu hanya sementara, belakangan terjadi lagi,sehingga saya yang harus mencari uang buat membayar hutangnya,dan itu saya kembali meminjam kantor, sehingga semakin banyak pinjaman saya di kantor,bahkan sampai ke pinjol yang istri saya suruh pinjam. Sampai akhirnya berlarut -larut ,dan setiap saya tegur dia marah dan ancam ancam, Sampai akhirnya gaji yang saya terima hanya sedikit dan itu masih kurang untuk kebutuhan rumah tangga,sekolah ,sewa rumah dll.ditambah masih ada cicilan hutang selain di tempat saya kerja.
Puncaknya di pertengahan 2024 istri saya terlibat hutang dengan banyak orang akibat kerjasama jualannya katanya rugi, dan ini saya baru mengetahui istri saya ada urusan ini setelah dia minta saya mencarikan uang buat membayar hutangnya yang sangat besar, sampai saya bilang kamu sudah berbohong dan melangkahi saya,melakukan sesuatu tanpa izin dan sepengetahuan suami,dan ini sudah yang keberapa kalinya,dia marah-marah dan bilang semua akibat uang yang dia terima dari saya kecil,padahal dia tahu gaji saya sudah saya berikan ke dia semua.
Sekarang dia setiap ditagih orang dan keperluan lain yang saya tidak bisa kasih uang lagi, dia mengancam saya, seperti melarang saya pulang, melarang saya bertemu anak, dan lain-lain. Dan kejadian itu berulang kali, setiap saya carikan uang buat bayar dia mereda, tapi setiap bulan terulang terus sampai sekarang, Bagaimana yah solusinya dengan istri yang suka ancam, marah-marah, maksa cari pinjaman lagi. Saya kasihan anak anak,kena imbas begini, saya pun terpaksa tinggal dikantor ,pulang seminggu sekali karena ketiadaan ongkos buat pulang ke rumah. Mohon Sarannnya
Jawaban: Sikap seorang istri yang menentang dan tidak taat kepada suaminya disebut nusyuz. Dalam menghadapi istri yang nusyuz, Allah Subhanahu wa Ta‘ala telah memberikan panduannya dalam Al-Qur’an. Allah berfirman:
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan akan berbuat nusyuz, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaati kamu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisā’: 34)
Dalam ayat ini, Allah menjelaskan tiga tahapan dalam menghadapi istri yang nusyuz:
1, Memberi nasehat dengan lembut
Tahap pertama adalah menasihati istri dengan penuh kebijaksanaan dan kelembutan. Jika Anda merasa tidak mampu menasihatinya sendiri, mintalah bantuan orang yang bijak dan dihormati, yang bisa menasihati dengan cara yang menyentuh hati.
Ingatlah, wanita diciptakan dari tulang rusuk — untuk itu memperbaikinya membutuhkan kesabaran dan kelembutan. Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
“استوصوا بالنساء، فإن المرأة خُلقت من ضلع، وإن أعوج شيء في الضلع أعلاه، فإن ذهبت تقيمه كسرته، وإن تركته لم يزل أعوج، فاستوصوا بالنساء.”“Berwasiatlah dalam kebaikan kepada para wanita, karena wanita diciptakan dari tulang rusuk, dan bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah bagian atasnya. Jika engkau berusaha meluruskannya dengan paksa, engkau akan mematahkannya; namun jika engkau biarkan, ia akan tetap bengkok. Maka berwasiatlah dalam kebaikan terhadap para wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Hijr (menjauhi atau pisah ranjang
Jika nasihat tidak membuahkan hasil, maka langkah berikutnya adalah hijr, yaitu menjauh dari istri. Hijr bisa dilakukan dengan cara tidak berbicara, tidak melayaninya secara batin, atau berpisah tempat tidur untuk sementara waktu. Tujuan hijr bukan untuk menyakiti, tetapi sebagai bentuk teguran dan tekanan psikologis agar istri menyadari kesalahannya dan mau memperbaiki diri.
3. Pukulan yang mendidik dan tidak menyakiti
Jika dua tahapan sebelumnya belum berhasil, maka suami diperbolehkan memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan, tidak melukai, dan tidak mengenai wajah.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ dalam khutbah Haji Wada‘:
“Hak kalian atas istri-istri kalian adalah bahwa mereka tidak boleh mengizinkan seseorang yang kalian benci menginjak tempat tidur kalian. Jika mereka melakukannya, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan.” (HR. Muslim no. 1218)
Tujuan dari tahapan ini bukanlah kekerasan, tetapi sebagai bentuk ta’dib (pendidikan) agar kehormatan rumah tangga tetap terjaga.
Apabila ketiga tahapan ini telah dilakukan dengan penuh kesabaran dan kebijaksanaan, namun istri tetap tidak berubah dan terus dalam kedurhakaan, maka berpisah (cerai) bisa menjadi jalan terakhir yang lebih baik. Karena mempertahankan rumah tangga yang penuh pelanggaran terhadap hukum Allah justru akan menimbulkan kerusakan dan penderitaan bagi kedua belah pihak.
Demikian yang dapat disampaikan. Semoga Allah memberi kita hikmah dan kesabaran dalam membina rumah tangga. Wallahu a‘lam bish-shawab. (Amin Syukroni, Lc)
Sumber: www.konsultasisyariah.net