Pertanyaan: saya mau menanyakan siapakah yang berkewajiban memberi nafkah kepada saya karena suami saya sudah meninggal dunia? Ayah dan ibu saya masih hidup semua. Saya memiliki dua orang saudara kandung perempuan yang sudah menikah semua. Saya memiliki 1 orang anak perempuan dari pernikahan saya dengan almarhum suami saya dan anak saya tersebut sudah menikah. Ayah saya seorang pensiunan dengan uang pensiun yang cukup serta tidak kekurangan. Ibu saya seorang ibu rumah tangga. Saya saat ini masih bekerja.
Jawaban: Seorang muslimah yang sudah dewasa, bekerja, dan memiliki penghasilan sendiri, maka nafkah untuk dirinya menjadi tanggung jawabnya sendiri. Selama ia mampu memenuhi kebutuhannya, ia tidak boleh membebani orang lain dalam hal nafkah.
Namun, apabila ia tidak berpenghasilan dan tidak memiliki sesuatu yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhannya, maka yang berkewajiban menanggung nafkahnya adalah ayahnya, selama ayah masih hidup dan mampu memberikan nafkah. Hal ini sesuai dengan urutan kewajiban nafkah dalam Islam.
Jika ayah sudah tidak ada, maka kewajiban nafkah berpindah kepada anak kandungnya (baik laki-laki maupun perempuan), dari harta mereka sendiri, bukan dari harta suami anak perempuannya. Jadi, apabila seorang anak perempuan telah menikah, ia tidak berkewajiban memberikan nafkah kepada ibunya dari harta suaminya, melainkan dari hartanya sendiri jika ia mampu.
Adapun saudara-saudara kandung yang semuanya perempuan dan sudah menikah, maka mereka tidak berkewajiban menafkahi. Kewajiban nafkah hanya berlaku bagi laki-laki yang masih memiliki hubungan kekerabatan langsung dan mampu, sedangkan perempuan tidak dibebani kewajiban nafkah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan:
- Jika Anda mampu bekerja dan berpenghasilan, nafkah ditanggung sendiri.
- Jika tidak mampu, nafkah menjadi kewajiban ayah (selama masih hidup dan mampu).
- Jika ayah sudah tidak ada atau tidak mampu, maka kewajiban berpindah kepada anak kandung.
- Saudara perempuan yang sudah menikah tidak memiliki kewajiban menafkahi Anda.
Demikian penjelasan singkat mengenai urutan kewajiban nafkah dalam Islam. Semoga bermanfaat. Wallāhu a‘lam bish-shawāb.
Sumber: www.konsultasisyariah.net