Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda,”Jangan saling menghasud, saling menipu, saling membenci, saling membelakangi, dan jangan membeli barang yang telah dibeli orang lain. Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. Orang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. karena itu tidak menzaliminya, tidak menelantarkannya, tidak membohonginya, dan tidak melecehkannya. Taqwa itu disini (sambil menunjuk dadanya tiga kali). Cukuplah seseorang dikategorikan jahat jika dia menghina saudaranya sesame muslim. Darah, harta dan kehormatan setiap muslim adalahsuci terpelihara.” (HR. Muslim)
Urgensi Hadits: Rasulullah tidak hanya menegaskan bahwa ketinggian ukhuwah islamiyah hanyalah sebagai slogan. Namun didiringi dengan berbagai perintah dan larangan, hingga menjadi wujud konkret di tengah-tengah masyarakat. Hadits ini memuat berbagai hukum dan manfaat yang besar, demi terealisasinya tujuan islam yang tinggi tersebut. Di samping itu juga memelihara dari segala kekurangan dan kesalahan, sehingga ukhuwah islamiyah tidak menjadi sekedar ucapan dan khayalan yang tidak menyentuh kehidupan riil.
Sehubungan dengan urgensi hadits ini, Imam Nawawi berkata, “Alangkah besar dan banyaknya manfaat hadits ini.” Ibnu Hajar Al-Haitami berkata, “Hadits ini adlaha hadits yang banyak manfaatnya. Ia menjelaskan tentang dasar-dasar penting. Bahkan jika mengamati maknanya dengan seksama, akan tampak bahwa hadits ini memuat semua hukum dan adab dalam islam.
Kandungan Hadits
Larangan hasad. Definisi Hasad Hasad adalah menginginkan agar nikmat yang dimiliki orang lain berpindah ke tangannya, atau ke tangan orang yang lain lagi. Ini adalah akhlak yang tercela. Para ulama sepakat bahwa hasad adalah haram. Firman Allah dalam rangka mencela orang-orang yahudi, “Sebagian besar ahli kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikankamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dadri diri mereka sendiri.” (Al-Baqarah:109)
Rasulullah saw. bersabda, Zubair bin awam ra. Berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Kalian telah ditimpa penyakit yang menimpa kaum sebelum kalian, yaitu hasad dan kebencian. Kebencian adalah tungkas pangkas yang memengkas ajaran agama, dan bukan memangkas rambut. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tanganNya, kalian tidak beriman hingga kalian saling menyayangi. Maukah kalian aku beritahu tentang perkara yang jika kalian lakukan, kalian dapat saling berkasih saying? Sebarkan salam diantara kalian.” (h.r. Ahmad dan Tirmidzi)
Hikmah diharamkannya Hasad. Sifat hasad atau dengki diharamkan karena merupakan pembantahan terhadap Allah swt. Allah telah memberikan nikmat kepada orang lain, namun ia berusaha menghalang-halangi apa yang telah dilakukan Allah tersebut. Abu Thayib berkata, “Penduduk bumi yang paling zalim adalah pendengki, ia gelisah atas nikmat yang tidak ia miliki, di samping itu hasad juga usaha dengan cara yang diharamkan dan hanya mendatangkan kesedihan.” Bahkan ia merupakan perilaku yang sangat rendah.
Macam-macam pendengki. Golongan yang berusaha agar nikmat yang dimiliki orang lain hilang. Usaha ini dilakukan melalui ucapan maupun tindakan konkret. Diantara mereka ada yang berusaha agar nikmat tersebut berpindah kepadanya, ada juga yang tidak berusaha ke arah tersebut.
Golongan yang tidak merefleksikan sifat hasadnya, baik dengan ucapan maupun tindakan nyata. Menurut Hasan Al-Bashri, golongan ini tidak berdosa. Golongan ini ada dua macam: a.Tidak mampu menghilangkan hasad yang ada pada dirinya.Orang seperti ini tidak berdosa. b.Sikap hasad yang timbul karena kesadaran penuh, artinya kehadirannya dalam hati memang sengaja ditimbulkan.Meskipun demikian tidak direfleksikan dalam bentuk ucapan maupun perbuatannya, tapi ia justru berusaha untuk mendapatkan kenikmatan seperti apa yang telah didapatka orang yang ia dengki. Ini sebagaimana yang disinyalir dalam ayat, “Berkatalah orang-orang yang menghendaki kehidupan dunia, andaikan kita mempunyai seperti apa yang telah diberikan kepada Karun.” (QS. Al-Qashash:79)
Jika sikap hasad ditujukan terhadap berbagai hal yang baik, maka dibolehkan bahkan merupakan kebaikan.Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada hasad kecuali dalam dua hal: Terhadap seseorang yang diberi harta dan mau menginfakkan untuk kebaikan, siang dan malam, dan terhadap seseorang yang diberikan Al-Qur’an, lalu ia membaca dan merefleksikannya sepanjang siang dan malam.” (HR.. Bukhari dan Muslim)
Golongan yang berusaha menghilangkan hasad yang ada di dalam hatinya. Ia berusaha berbuat baik kepada orang yang ia dengki.Ia juga mendoakan agar orang tersebut senantiasa dikaruniai nikmat. Ini derajat keimanan yang paling mulia.
Larangan Najsy
Definisi Najsy. Najsy adalah mempropagandakan naiknya harga sesuatu,tanpa ada maksud membelinya, namun untuk merugikan orang lain. Hukum Najsy. Adapun hukum Najsy adalah haram, baik dengan persetujuan pedagang maupun tidak. Karena Najsy termasuk penipuan. Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang menipu kami, maka bukqan termasuk golongan kami.” Riwayat lain menyebutkan, “Barangsiapa yang menipu.” Ibnu Umar ra. Menyebutkan bahwa Rasulullah saw. melarang Najsy (HR. Bukhari dan Muslim)
Hukum akad jual beli jika terdapat unsur Najsy. Para ulama berbeda pendapat dari masalah ini. Imam Ahmad dan sebagian ulama berpendapat bahwa jual beli dengan unsur Najsy tidak sah. Imam Syafi’I berpendapat, jika yang melakukan najsy adalah penjual sendiri atau atas seizing penjual maka akad yang dilakukan tidak sah. Namun jika najsy tersebut dilakukan pihak ketiga tanpa sepengetahuan penjual, maka akad tersebut sah.
Sedangkan kebanyakan ulama, termasuk Abu Hanifah, Malik, Syafi’I (dalam satu pendapatnya yang lain), Ahmad (dalam satu pendapatnya yang lain) menyatakan bahkan akad tersebut sah. Hanya saja Malik dan Ahmad memberikan peluang bagi pembeli untuk membatalkan akad manakala saat itu tidak tahu dan merasa sangat merugikan.
Penafsiran Najsy secara lebih luas. Secara bahasa Najsy artinya “melakukan tipu muslihat terhadap sesuatu.” Allah swt berfirman, “Rencana yang jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya sendiri” (QS. Faathir : 43). Rasulullah saw. bersabda, “Terlaknat, orang-orang yang menyakiti atau melakukan muslihat terhadap seorang muslim.” (HR. Tirmidzi)
Dengan demikian, semua bentuk muamalah maliyah yang mengandung unsure penipuan, masuk dalam kategori Najsy. Misalnya: menutupi barang yang cacat, mencampur barang yang jelek dengan barang yang baik.
Larangan saling membenci
Definisi benci. Benci adalah sikap tidak suka.Sikap seperti ini telah dilarang oleh Rasulullah saw. karena umat islam adalah bersaudara, yang saling menyayangi dan mencintai. Karenanya mereka dilarang saling benci, kecuali kebencian karena Allah, Allah swt. Berfirman, “Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara.” (Al-Hujurat:10)
Hukum membenci. Kebencian yang sifatnyakarena Allah swt, hukumnya bisa wajib dan bisa sunnah. Namun jika didasari selain Allah maka hukumnya haram. Allah swt. Berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia.”(QS. Al-Mumtahanah: 1). Rasulullah saaw. Bersabda, “Barangsiapa yang mencintai karena Allah, membenci karena Allah, dan memberi karena Allah, maka imannya telah sempurna.”
Diharamkannya perkara-perkara yang mendatangkan permusuhan dan kebencian.
Allah mengharamkan perkara-perkara yang mendatangkan permusuhan dan kebencian. Itulah hikmahdiharamkannya minuman keras dan judi. Allah swt. Berfirman, “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum)khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. AL-Maidah : 91)
Allah juga mengharamkan namimah (menyebarkan keburukan orang lain), dalam firmanNya, “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi shadaqah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian diantara manusia.” (QS.An-Nisa’: 114)
Pentingnya penyatuan hati
Menyatunya hati dan saling kasih saying adalah pemberian Allah swt. Yang sangat berharga. Allah swt. Berfirman, “Dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika dahulu (masa jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang yang bersaudara.” (Al-Imran : 103)
Larangan untuk memutuskan hubungan
Memutuskan hubungan, bergantung pada sebabnya. Jika dilkaukan karena tendensi duniawi, maka tidak diperbolehkan. Inilah yang dimaksud dengan sabda Nabi, “Tidaklah halal seorang muslim memutuskan hubungan terhadap saudaranya sesama muslim lebih dari tiga hari, jika bertemu ia saling berpaling. Yang paling baik diantara keduanya adalah yang memulai salam.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Ayub ra.)
Adapun jika dilakukan karena Allah swt. Maka boleh dilakukan lebih dari tiga hari. Hal ini berdasarkan pada hukuman yang dijatuhkan Rasulullah sawa. Kepada tiga sahabat yang tidak ikut dalam perang Tabuk.
Larangan menjual atas jualan orang lain
Misalnya, seseorang pedagang berkata kepada pembeli yang sedang melakukan transaksi jual beli, “Batalkan transaksi anda dan saya akan memberimu barang yang sama dengan harga yang lebih murah atau barang yang lebih bagus dengan harga yang sama.” Atau seorang pembeli kepada pedagang yang sedang melakukan transaksi dengan pembeli lain, “Batalkan transaksi anda, karena saya akan membelinya dengan harga yang lebih mahal.” Para Ulama sepakat bahwa jual beli seperti itu haram.
Perintah untuk menyebarluaskan ruh persaudaraan
Rasulullah saw.memerintahkan untuk menggalakkan persaudaraan di antara umat islam, hal ini diisyaratkan oleh sabdanya,“Jadilah hamba Allah yang bersaudara.”
Jika dihubungkan dengan ucapan sebelumnya, maka bisa dipahami, “Berusahalah untuk menciptakan berbagai hal yang bisa memicu terjadinya persaudaraan, diantara pemicu tersebut adalah; meninggalkan dengki, Najsy, benci, memutuskan hubungan, membeli atas pembelian orang lain, dan hal-hal senada lainnya. Sebagai gantinya lakukanlah muamalah di antara kalian dengan muamalah yang penuh persaudaraan, kasih saying dan tolong menolong dalam kebaikan, dengan penuh ketulusan hati.
Kewajiban seorang muslim terhadap saudaranya sesama muslim
Seorang muslim dituntut untuk bermuamalah dengan saudaranya sesame muslim dengan cara yang dapat melahirkan pertautan hati. Allah swt berfirman, “Sesungguhnya orang-orang mukmin adlah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu.” ( QS. Al-Hujurat : 10)
Di antara kewajiban seorang muslim terhadap saudaranya sesama muslim, adalah:
- Dilarang menzaliminya
- Dilarang membiarkannya dengan kesulitannya
- Dilarang berdusta dan mendustakan
- Dilarang menghinakannya
Takwa adalah sebuah barometer
Takwa adalah menjauhi azab Allah swt.dengan cara melakukan setiap perintah dan meninggalkan semua larangan. Kedudukan manusia disisi Allah bervariasi, sesuai dengan amal perbuatannya masing-masing dan sebanding dengan ketakwaan yang dimiliki. Bukan karena kedudukan maupun keturunannya. Bukan juga karena bentuk raut muka dan warna kulit. Juga bukan karena banyaknya harta yang dimiliki. Allah swt.Berfirman, “Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu.” ( QS. Al-Hujurat: 13)
Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada jasad dan bentuk tubuh kalian, akan tetapi melihat hati kalian.”
Terpeliharanya seorang muslim
Nyawa, harta dan kehormatan seorang muslim, terpelihara. Hal ini dinyatakan Rasulullah saat khutbah Wada’, di Padang Arafah. “Sesungguhnya harta, darah dan kehormatan kalian adalah terpelihara, seperti terpeliharanya, hari ini, di bulan ini, dan di negeri ini……”
Inilah hak-hak manusia secara umum, yang menjadi landasan tertegaknya masyarakat muslim yang aman sentosa.
Selain hal-hal diatas, ada beberapa hal yang bisa disimpulkan dari hadits di atas:
- Islam bukan hanya aqidah dan ibadah, akan tetapi juga mencakup akhlak dan muamalah.
- Dalam islam akhlak tercela merupakan kejahatan yang sangat dibenci.
- Niat dan amalan adalah barometer yang digunakan Allah untuk menimbang hamba-Nya
- Hati adalah sumber ketakutan kepada Allah.