Ada pertanyaan: assalamualaikum ustadz, bagaimana hukumnya jika memperpanjang sujud dengan doa memakai bahasa indonesia? Apakah membatalkan sholat atau tidak? Karena saya pernah mendengar beberapa kiai/ulama berceramah, jika diperbolehkan memperpanjang sujud dengan menambahkan doa dalam bahasa Arab, tapi tidak boleh jika menambah berdoa dalam bahasa Indonesia di dalam sujud. Mohon pencerahannya ustadz.
Jawaban:
Wa’alaikumussalaam wr wb.
Ada sedikit perbedaan pendapat antara Ulama perihal hukum berdoa dalam shalat (saat sujud miusalnnya) dengan bahasa selain bahasa arab. Dalam madzhab Abu Hanifah makruh hukumnya, dan dalam madzhab Maliki haram hukumnya berdoa dalam shalat dengan selain bahasa arab, sementara dalam madzhab Syafii dirinci sebagai berikut :
Jika seseorang berdoa dalam shalat -misal ketika sujud atau saat tasyahud akhir sebelum salam- di mana doa tersebut dibuat-buat sendiri dengan selain bahasa Arab, seperti itu tidak dibolehkan bahkan shalatnya batal.
Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i. Oleh karena itu, baiknya memang doa dalam shalat adalah doa yang ma’tsur yang berasal dari Al Quran dan As Sunnah, itu lebih selamat.
Berikut penjelasan dari Imam Nawawi rahimahullah di mana beliau bagi menjadi dua pembahasan yaitu hukum untuk doa ma’tsur (yang ada nash dari Al Quran dan As Sunnah) dan hukum untuk doa yang tidak ma’tsur. Beliau rahimahullah berkata :
Untuk doa Ma’tsur.
Adapun jika doanya itu ma’tsur (berasal dari Al Quran dan As Sunnah), maka ada tiga pendapat dalam masalah ini di kalangan ulama Syafi’iyah.
Pendapat pertama, bagi yang tidak mampu berbahasa Arab, maka ia boleh membaca terjemah dari doa tersebut. Namun bagi yang mampu berbahasa Arab, tidak dibolehkan baginya membaca terjemahnya. Jika ia mampu berbahasa Arab dan tetap memakai terjemah, shalatnya batal.
Pendapat kedua, boleh membaca terjemah bagi yang bisa berbahasa Arab ataukah tidak.
Pendapat ketiga, tidak dibolehkan membaca terjemah baik yang mampu berbahasa Arab ataukah tidak karena pada saat itu tidak disebut darurat.
Untuk doa yang tidak Ma’tsur
Untuk doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dari Al Quran dan As Sunnah) dengan selain bahasa Arab, maka tidak dibolehkan dan ini tidak ada khilaf dalam madzhab Syafi’i dan shalatnya bahkan menjadi batal. Hal ini berbeda jika seseorang membuat-buat doa dengan bahasa Arab, maka seperti itu dibolehkan dalam madzhab Syafi’i tanpa ada khilaf. (Al Majmu’, 3: 181).
Jadi, berdasarkan pendapat dalam madzhab Syafi’i, berdoa dengan selain bahasa Arab tidak dibolehkan dan membuat shalat menjadi batal.
Demikian, semoga Allah berkenan juntuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab. Wassalaamu ‘alaikum wr wb. — Agung Cahyadi, MA