Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barokatuh pak ustadz, saya ingin bertanya: Apakah ijazah yang didapat ketika sekolah dan kuliah pernah mencontek dan digunakan untuk bekerja, gajinya haram atau halal? Apakah harus mengaku kepada pimpinan atau cukup bertaubat? Ketika interview, ada pertanyaan yang tidak bisa dijawab, sehingga melihat catatan, apakah gaji karyawan tersebut halal atau haram? Apakah harus mengaku kepada pimpinan atau cukup bertaubat? Interview dilakukan ketika jam kerja diperusahaan sebelumnya, apakah menyebabkan gaji diperusahaan yang sekarang menjadi haram?
Menggunakan fasilitas kantor untuk melamar pekerjaan ditempat lain, dan diterima ditempat lain, apakah gajinya halal atau haram? Karyawan yang terkadang tidak melakukan tugasnya atau tidak melakukan sebagian tugas dengan baik, apakah menyebabkan keseluruhan gaji yang diterimanya haram? Apakah harus meminta maaf dan meminta kerelaan kepada pimpanan / manajemen, apabila perusahaan tersebut adalah berbentuk PT.Apa dampak nya, bila gaji tersebut ditabung dan dijadikan modal usaha, apakah keuntungan dari usaha tersebut halal atau haram? Kalau gaji tersebut juga digunakan untuk sekolah atau menambah sertifikat, apakah sertifikat tersebut halal untuk digunakan untuk melamar pekerjaan? Atas jawaban yang diberikan, saya ucapkan terima kasih.
Jawaban: Wa’laikumussalaam warahmatullahi wabaarakaatuh.
Mencontek atau semua kecurangan dalam ujian termasuk dosa besar. Karena perbuatan semacam ini termasuk penipuan (al-Ghisy). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Siapa yang menipu kami (umat Islam), maka dia bukan bagian dari kami.” (HR. Muslim).
Mengingat kecurangan termasuk dosa besar, kewajiban yang harus dilakukan para pelaku kecurangan adalah bertaubat kepada Allah. Memohon ampun dan betul-betul menyesali perbuatannya. Dia menyesali atas tindakan pelanggaran yang dilakukannya. Sehingga dia malu untuk menunjukkan hasil nilainya. Meskipun nilai dalam ijazahnya sangat bagus, sedikitpun dia tidak merasa bangga. Karena itu bukan murni hasil karyanya.
Berkaitan dengan pekerjaan dengan ijazah contekan, maka dibedakan antara menipu dalam ujian dengan pekerjaan yang diperoleh dengan ijazahnya. Menipu dalam ujian merupakan perbuatan dosa dan maksiat yang wajib ditaubati. Sementara pekerjaan yang diperoleh dengan ijazahnya kembali kepada keahlian dan amanahnya dalam bekerja. Hal yang disampaikan Syaikh Muhammad Hasan ad-Duduw berikut mungkin bisa menjadi pertimbangan
Ketika beliau ditanya tentang status pekerjaan yang diperoleh dengan ijazah hasil ujian yang diiringi penipuan, beliau mengatakan,
إن عليه أن يتوب إلى الله سبحانه وتعالى من الغش في الامتحانات، وعليه أن يحسن عمله، وإذا كان يستطيع القيام بالمسؤولية التي عهدت إليه فيمكن أن يستمر في وظيفته وأن يتقنها، ولا يجوز له التغيب عن العمل إلا في فرض كفاية آخر، فعليه أن يتقن عمله وأن يؤديه على الوجه الصحيح
Dia wajib bertaubat kepada Allah dari penipuan yang dia lakukan ketika ujian. Dan dia wajib bekerja dengan sebaik mungkin. Jika dia mampu melaksanakan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya, dia boleh melanjutkan tugas pekerjaannya dan berusaha bekerja dengan teliti. Dia tidak boleh bolos bekerja, kecuali dalam kesempatan yang bisa ditangani orang lain tanpa kehadirannya. Dia wajib bekerja dengan sempurna, dan menunaikan tugasnya dengan sebaik mungkin.
Insyaa Allah gajinya halal, namun ia harus bertaubat dari kesalahannya, misalnya dengan mencari pekerjaan di perusahaan lain. Insyaa Allah gajinya halal, tetapi ia berdosa dengan tidak amanah karena abai untuk melakukan tugasnya dengan baik, karena harus bertaubat dan juga meminta maaf kepada pimpinan. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a’lam bishshwaab — Agung Cahyadi, MA
Sumber: www.konsultasisyariah.net