Pertanyaan: saya seorang karyawan yang berlokasi kerja berbeda dengan rumah tempat tinggal. Hal ini tidak memungkinkan saya bisa pulang tiap hari. Selain masalah jarak juga masalah keuangan. Hal yang menjadi masalah saya ialah kebutuhan hubungan suami istri. Saya tidak memilih poligami karena takut menyakiti hati istri, alhamdulillah tidak juga memilih “jajan”. Pertanyaan saya, apakah diperbolehkan bagi saya melakukan onani sambil melihat video “maaf” bugil istri dan atau sambil telponan dengan istri? Jawaban: Perlu diketahui bahwa hukum melakukan onani (masturbasi) adalah haram. Onani diharamkan karena syahwat seksual hanya boleh disalurkan melalui istri yang sah. (QS. Al Ma’arij, 29-31), Beberapa ulama menjelaskan perihal hukum onani seorang suami yang bejauhan dari istrinya karena suatu hal, tetap haram secara mutlak, sedangkan ulama yang lain menyatakan boleh apabila benar-benar darurat dan sangat dikhawatirkan terjatuh ke dalam zina hakiki (ingat benar-benar darurat dan bukan sekedar hobi atau kebiasaan).
Berikut penjelasan ringkas berbagai mazhab dari fatwa Syabakah Islamiyyah binaan Syekh Abdullah Al-Faqih, “Mazhab Malikiyah dan Syafi’iyyah menetapkan haramnya hal ini … Mazhab Hanafiyyah tidak membolehkan hal ini, kecuali dalam keadaan darurat dan khawatir terjerumus ke dalam zina, maka ia memilih bahaya (kerusakan) yang paling ringan di antara dua pilihan. Pelakunya juga tidak bermaksud untuk mencari kelezatan (jika terpaksa onani), karena tidak diragukan lagi bahwa ia melakukan keharaman. Bisa jadi orang yang melakukan onani itu hanya ingin mendapatkan kelezatan dan kesenangan, padahal tidak terpaksa. Adapun mazhab Hanabilah menegaskan haramnya onani, pelakunya harus dihukum ta’zir. Tidak diperbolehkan, kecuali ketika darurat dan telah dijelaskan definisi darurat.” (Fatwa Syabakiyah Islamiyyah no. 7170)
Kurang lebih kesimpualan dari penjelasan tersebut adalah sebagai berikut :
1). Onani dan masturbasi hukumnya haram.
2). Suami-istri yang berjauhan atau LDR tetap haram hukumnya onani (masturbasi), meskipun membayangkan pasangan sendiri atau melalui video call.
3). Memang ada ulama yang memfatwakan boleh jika darurat dan khawatir terjatuh dalam perzinaan. Akan tetapi, penerapan darurat tidak semudah itu karena yang namanya darurat adalah satu-satunya jalan dan benar-benar sudah hampir nyata khawatir terjatuh dalam perzinaan.
4). Belum bisa dikatakan darurat apabila masih ada jalan dan solusi lainnya, semisal berpuasa, menyibukkan diri dengan kesibukan positif, menghindari terus-menerus sendiri, atau berupaya menemui istri (pulang) dalam jangka waktu tertentu.
5). Dalih darurat juga akan membuka pintu maksiat di mana tujuannya sudah bukan lagi darurat, akan tetapi hobi dan berlezat-lezat dengan perkara yang haram.
6). Darurat benar-benar jalan terakhir apabila semua syaratnya terpenuhi sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama. Demikian, semoga bisa difahami dan semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu ‘alam bishshawaab (H, Agung Cahyadi, MA)
Sumber: www.konsultasisyariah.net